15/12/10

Syarat dan Hukum Aqad Nikah


Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yg kokoh dan kuat krn masing-masing suami isteri terikat dgn ikatan ini dgn haq-haqnya dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dgn menjaga sebagian syarat-syarat yg tidak diterangkan disini

A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH
Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar’i yg harus dipenuhi utk syahnya nikah serta hukum-hukum syar’i yg timbul darinya. 
Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari ‘ijab’ dan ‘qobul’ 
yg memulai aqad disebut ‘al-mujib’ dan pihak yg lain disebut ‘qabil’
Dan mungkin adanya ‘ijab’ dari laki-laki atau wakilnya dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya demikian pula ‘qobul’.

Dan lafadh yg shohih utk ‘aqad nikah’ yg tidak ada khilaf padanya adl : 
{… ‘zawwajtuka.. ‘ atau . Ketika seorang wanita berkata Kukawinkan diriku .. atau berkata wakilnya Kukawinkan engkau.. maka telah terwujud ‘ijab dari satu sisi. 

Bila di sisi lain telah berkata : ..’Qobiltu’{aku terima}'  maka telah terjadilah ‘aqad nikah’ bila telah terpenuhi syarat-¬syaratnya. Antara lain :

1. Tatkala ijab qobul disebutkan ‘maharnya’ baik kontan atau pun hutang. 
Dan disebutkan syarat lain jika ada seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya atau sampai batas waktu tertentu dgn perceraian sekali yg ba’in .

2. Dan syarat nikah yg terpenting adl hadirnya dua saksi yg merdeka baligh,berakal muslim utk pernikahan muslim dan muslimat yg mendengar ucapan aqad nikah dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.

B. HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH
Dan hukum yg terpenting dari ikatan ini adalah:

• Tetapnya pernikahan diantara dua orang yg berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan dan halal bersenang-senang satu sama lainnya dan jadilah haram ibu dari isterinya dan tetaplah waris dari kedua belah pihak .

• Wajib bagi suami dgn sekedar aqad nikah :
1. Memberi ‘mahar’ baik kontan maupun hutang
2. Memberi nafkah dgn segala macamnya yaitu : 
    makananpakaian tempat tinggal dll kepada wanita yg dinikahi.

• Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dgn cara yg baik krn suami tersebut             adalah pemimpin atas isterinya.
2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yg mubah dan memelihara kehormatannya dan       wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dgn izin suaminya atau         krn keadaan darurat.
3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami utk bersenang-senang dengannya kecuali       karena udzur seperti haidh.

C. MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH

Sudah diketahui secara syar’i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah utk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab.
Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil
Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya.
Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yg mu’min lbh baik dari orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu.  AI-Baqarah : 221
Dan yg terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi utk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yg penting utk segera mengawinkan perempuan dgn sembarang orang tanpa meneliti aqidahnya pola pikirnya dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid muslim atau ahlul kitab  penyembah berhala atau budha.

"Sesungguhnya ikatan perkawinan adl ikatan yg barokah yaitu ikatan hati dan pikiran sebelum ikatan jasad dan syahwat."

Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yg bisa berjalan bersamanya tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya supaya jangan sampai suami menghalangi isteri utk menunaikan kewajiban agamanya.

Dan kita lihat bagaimana suami yg zindik kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yg menutup auratnya dan memaksa isterinya utk telanjang di ko!am renang umum menghalangi mereka menunaikan sholat puasa dan semua perintah-perintah agama mengajak minum khomar dan mengajak ke kekejian..Nauzubillahiminzalik..

Apakah yg demikian itu suami yg baik??..Bukankah lbh baik bagi seorang perempuan utk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dgn laki-laki yg kafir keras hatinya seperti ini?
Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dgn lelaki seperti ini? Kalau dia itu menikah krn kegantengannya kedudukan yg tinggi maka sangatlah mungkin baginya utk mendapatkan lelaki muslim yg sholeh yg memiliki sfat-sifat seperti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adl perempuan yg jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.

Perkawinan Lelaki Muslim dgn Perempuan Non-Muslim Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab selain itu perkawinannya haram.
Tidak boleh menikahi perempuan mulhid budha hindu penyembah berhala maupun yg murtad dari islam.
Kami nasehatkan juga bagi para lelaki utk memilih isteri yg baik yaitu muslimah yg sebenarnya yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. 
Bukan seperti perempuan yg tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yg membenci dan memusuhi Islam.
*Membenci utk menutup aurat maka dia bukan muslimah. 
*Demikian juga perempuan yg tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan muslimah. Meskipun dia lahir dari orang tua yg muslim.

"Wahai lelaki muslim.. pilihlah isteri-isterimu dgn sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna."
Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar’i tetapi hal ini perlu penjelasan sebagai berikut:
Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adl makruh bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lbh baik. 
Dan syari’at tidak mernbolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dgn syarat kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.
Diantara syarat-syarat itu adl :
1. Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. 
Maksudnya adl betul-betul memiliki aqidah Yahudi atau Nashara . 
Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid maka tidak boleh menikahinya. 
Ini adl syarat yg sangat penting bagi kaum muslimin yg be!ajar di negeri timur dan barat yg ingin menikah di sana. Maka wajib baginya utk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dgn perbuatannya supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.
2. Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yg sesungguhnya bukan hanya sekedar Islam KTP supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yg mampu utk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yg menimpa para pemuda kita yg tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut.

Maka berapa banyak kaum muslimin yg tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yg seperti itu sehingga lupa agamanya..??
Berapa banyak kaum muslimin yg kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-¬peraturan jelek yg dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak¬-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. 

Kalau keadaanya seperti ini maka menikahi perempuan-perempuan kafir hukumnya menjadi haram. 
Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari’at tidak menganjurkan utk menikah dgn selain muslimah. Bahkan menganjurkan untutk menikahi muslimah dalam segala keadaan. Sebab dia itu lbh memenuhi hak-hak suami dan lbh menjaga terhadap anak-anaknya 
sebagaimana firman Allah Ta’ala :
{ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yg mukmin lbh balk dari wanita musrik walaupun dia menarik perhatianmu’} AI- Baqarah : 221

{Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I” Penerbit Maktabah Al-Jihad Jogjakarta}
sumber : file chm Darus Salaf 2

3 komentar:

  1. belajar tentang hukum akad nikah akh, masa dah gede gini masih lum tauk sih..qiqiiq

    padahal besok lagi aku dah mau nikah..abad besok...wkwkwkk

    BalasHapus
  2. @INDONESIA SIAP BERSAING DI SERP
    Mesti tau sob, mau ga mau kita harus menikah dan bekeluarga :)

    @dimas shandri
    segerakanlah jika sudah cukup syarat

    BalasHapus

silahkan berkomentar disini.