25/12/10

Hadits Qudsi - Imam Ghazali

Bismillahirrahmanirrahim,

Hadits Qudsi - Imam Ghazali, Allah Swt berfirman :


“Wahai manusia !

Jangan engkau menjadi orang yang terlambat dalam bertobat, membumbung angan-angan dan mengharap kenikmatan hidup di akhirat tanpa amal. Berkata seperti ahli ibadah, beramal seperti orang munafik. Jika diberi karunia tidak pernah mau menerima apa adanya. Jika tidak diberi, tidak mau bersabar.

Mengajak berbuat baik pada orang lain tapi ia sendiri mengabaikannya.

Mencegah orang lain agar tidak berbuat nista, sementara ia sendiri melakukannya.

Mencintai orang yang suka berbuat baik, namun ia sendiri tidak termasuk di dalamnya.

Membenci orang yang bersikap hipokrit, padahal ia termasuk di dalamnya.

Mengatakan sesuatu yang tidak ia perbuat dan melakukan apa yang ia cegah.

Menuntut orang lain memenuhi janji, namun ia sendiri mengkhianati.


Wahai manusia !

Dalam setiap pergantian hari, sesungguhnya bumi selalu berkata kepadamu.

Engkau berjalan di atas punggungku. Kemudian jenazahmu ditaruh di dalam perutku.

Engkau makan sesuka hatimu di atas punggungku dan setelah itu ulat-ulat memakan bangkaimu di dalam perutku.


Wahai manusia !

Sungguh aku ini adalah sarang binatang buas, rumah saling menuntut, rumah tempat tinggal bersama, rumah kegelapan, sarang ular dan kalajengking. Maka hendaknya engkau membangun diriku, bukan justru memporakporandakan diriku.”

Wallahu a'lam bisshowab


*Hasan Islam




17/12/10

Hanya 3 Hari



Bismillahirrahmanirrahim,

Sesungguhnya hanya ada 3 hari dalam hidup kita yang singkat ini..
perkenankan saya menuliskan dalam blog sederhana ini,

1. Hari Yang Pertama : Hari Kemarin (Pasti)
     Kita tidak bisa mengubah apa pun yang terjadi pada hari kemarin, 
     kita tidak bisa menarik perkataan yang telah diucapkan.Kita tak mungkin lagi menghapus kesalahan.
     Atau kitta tak mungkin lagi mengulangi kegembiraan. 
    Jadi...Biarkan saja hari kemarin lewat, lepaskan saja, Iklaskan saja semuanya yang terjadi, itu pelajaran buat kita.

2. Yang Kedua : Hari Esok (Future)
    Hingga mentari esok hari terbit. anda tidak pernah tau apa yang akan terjadi. 
    Kita tak bisa melakukan apa2 untuk esok hari. Kita mungkin ceria ataupun sedih di hari esok Esok hari belum tiba;
    Semua ketetapan ada pada Sang Maha Pemilik Skenario Hidup, Huznudzon doa doa kita di Ijabah oleh-Nya ..selanjutnya Ihklaskan..       biarkan saja.

3. Yang tersisa hanya ; hari ini (present)
     Pintu masa lalu telah tertutup; Pintu masa depan pun belum terbuka. 
      Pusatkan saja diri anda untuk hari ini, bagaimana kita berbuat sebaik mungkin, dengan jadi orang baik pada hari ini tentunnya
     Kita dapat bekerja lebih banyak untuk hari ini, 
     bila kita memaafkan hari kemarin dan melepaskan ketakutan akan hari esok.
     Karena masa lalu dan masa depan hanyalah permainan pikiran yang rumit bagi kita debu di padang pasir.

Hiduplah apa adanya, karena yang ada hanya hari ini.
Perlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat meski mereka melakukan hal buruk pada kita.
Cintailah seseorang sepenuh hati hari ini, karena besok cerita mungkin berganti dan anda kehilangan kesempatan untuk itu.

Ingatlah : Kita menghargai orang lain bukan karena siapa mereka tetapi karena siapa diri kita.
Jangan biarkan masa lalu mengekangmu atau masa depan membuatmu bingung,
 Lakukan yang terbaik selalu ... dan selalu dan selalu lakukan yang terbaik untuk hari ini... karena hanya hari ini kita punya kesempatan untuk melakukannya.

Wallahu a'lam bisshowab

*Hasan Islam



15/12/10

Syarat dan Hukum Aqad Nikah


Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yg kokoh dan kuat krn masing-masing suami isteri terikat dgn ikatan ini dgn haq-haqnya dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dgn menjaga sebagian syarat-syarat yg tidak diterangkan disini

A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH
Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar’i yg harus dipenuhi utk syahnya nikah serta hukum-hukum syar’i yg timbul darinya. 
Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari ‘ijab’ dan ‘qobul’ 
yg memulai aqad disebut ‘al-mujib’ dan pihak yg lain disebut ‘qabil’. 
Dan mungkin adanya ‘ijab’ dari laki-laki atau wakilnya dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya demikian pula ‘qobul’.

Dan lafadh yg shohih utk ‘aqad nikah’ yg tidak ada khilaf padanya adl : 
{… ‘zawwajtuka.. ‘ atau . Ketika seorang wanita berkata Kukawinkan diriku .. atau berkata wakilnya Kukawinkan engkau.. maka telah terwujud ‘ijab dari satu sisi. 

Bila di sisi lain telah berkata : ..’Qobiltu’{aku terima}'  maka telah terjadilah ‘aqad nikah’ bila telah terpenuhi syarat-¬syaratnya. Antara lain :

1. Tatkala ijab qobul disebutkan ‘maharnya’ baik kontan atau pun hutang. 
Dan disebutkan syarat lain jika ada seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya atau sampai batas waktu tertentu dgn perceraian sekali yg ba’in .

2. Dan syarat nikah yg terpenting adl hadirnya dua saksi yg merdeka baligh,berakal muslim utk pernikahan muslim dan muslimat yg mendengar ucapan aqad nikah dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.

B. HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH
Dan hukum yg terpenting dari ikatan ini adalah:

• Tetapnya pernikahan diantara dua orang yg berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan dan halal bersenang-senang satu sama lainnya dan jadilah haram ibu dari isterinya dan tetaplah waris dari kedua belah pihak .

• Wajib bagi suami dgn sekedar aqad nikah :
1. Memberi ‘mahar’ baik kontan maupun hutang
2. Memberi nafkah dgn segala macamnya yaitu : 
    makananpakaian tempat tinggal dll kepada wanita yg dinikahi.

• Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dgn cara yg baik krn suami tersebut             adalah pemimpin atas isterinya.
2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yg mubah dan memelihara kehormatannya dan       wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dgn izin suaminya atau         krn keadaan darurat.
3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami utk bersenang-senang dengannya kecuali       karena udzur seperti haidh.

C. MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH

Sudah diketahui secara syar’i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah utk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab.
Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. 
Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya.
Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yg mu’min lbh baik dari orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu.  AI-Baqarah : 221
Dan yg terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi utk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yg penting utk segera mengawinkan perempuan dgn sembarang orang tanpa meneliti aqidahnya pola pikirnya dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid muslim atau ahlul kitab  penyembah berhala atau budha.

"Sesungguhnya ikatan perkawinan adl ikatan yg barokah yaitu ikatan hati dan pikiran sebelum ikatan jasad dan syahwat."

Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yg bisa berjalan bersamanya tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya supaya jangan sampai suami menghalangi isteri utk menunaikan kewajiban agamanya.

Dan kita lihat bagaimana suami yg zindik kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yg menutup auratnya dan memaksa isterinya utk telanjang di ko!am renang umum menghalangi mereka menunaikan sholat puasa dan semua perintah-perintah agama mengajak minum khomar dan mengajak ke kekejian..Nauzubillahiminzalik..

Apakah yg demikian itu suami yg baik??..Bukankah lbh baik bagi seorang perempuan utk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dgn laki-laki yg kafir keras hatinya seperti ini?
Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dgn lelaki seperti ini? Kalau dia itu menikah krn kegantengannya kedudukan yg tinggi maka sangatlah mungkin baginya utk mendapatkan lelaki muslim yg sholeh yg memiliki sfat-sifat seperti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adl perempuan yg jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.

Perkawinan Lelaki Muslim dgn Perempuan Non-Muslim Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab selain itu perkawinannya haram.
Tidak boleh menikahi perempuan mulhid budha hindu penyembah berhala maupun yg murtad dari islam.
Kami nasehatkan juga bagi para lelaki utk memilih isteri yg baik yaitu muslimah yg sebenarnya yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. 
Bukan seperti perempuan yg tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yg membenci dan memusuhi Islam.
*Membenci utk menutup aurat maka dia bukan muslimah. 
*Demikian juga perempuan yg tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan muslimah. Meskipun dia lahir dari orang tua yg muslim.

"Wahai lelaki muslim.. pilihlah isteri-isterimu dgn sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna."
Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar’i tetapi hal ini perlu penjelasan sebagai berikut:
Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adl makruh bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lbh baik. 
Dan syari’at tidak mernbolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dgn syarat kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.
Diantara syarat-syarat itu adl :
1. Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. 
Maksudnya adl betul-betul memiliki aqidah Yahudi atau Nashara . 
Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid maka tidak boleh menikahinya. 
Ini adl syarat yg sangat penting bagi kaum muslimin yg be!ajar di negeri timur dan barat yg ingin menikah di sana. Maka wajib baginya utk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dgn perbuatannya supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.
2. Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yg sesungguhnya bukan hanya sekedar Islam KTP supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yg mampu utk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yg menimpa para pemuda kita yg tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut.

Maka berapa banyak kaum muslimin yg tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yg seperti itu sehingga lupa agamanya..??
Berapa banyak kaum muslimin yg kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-¬peraturan jelek yg dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak¬-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. 

Kalau keadaanya seperti ini maka menikahi perempuan-perempuan kafir hukumnya menjadi haram. 
Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari’at tidak menganjurkan utk menikah dgn selain muslimah. Bahkan menganjurkan untutk menikahi muslimah dalam segala keadaan. Sebab dia itu lbh memenuhi hak-hak suami dan lbh menjaga terhadap anak-anaknya 
sebagaimana firman Allah Ta’ala :
{ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yg mukmin lbh balk dari wanita musrik walaupun dia menarik perhatianmu’} AI- Baqarah : 221

{Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I” Penerbit Maktabah Al-Jihad Jogjakarta}
sumber : file chm Darus Salaf 2

tuker Link

Untuk Link sobat bisa copas link di bawah ini
Ladang amal blog


Bagi sobat yg ingin bertukar link
silahkan copy link saya di atas lalu pastekan di blog sobat
jika sudah dimasukan silahkan tuliskan di coment
InsyaAllah saya akan tancapkan balik link sahabat di blog saya
terima kasih sebelumnya :)

03/12/10

Tahun baru 2011 dan menyikapinya

Tahun baru 2011 masehi tak bisa dipungkiri banyak yang menantikan moment ini.
tak jarang diantara mereka menyambutnya dengan berpesta ria , meniup terompet, bernyanyi dan berpesta sampai pagi, bahkan tak ayal tahun baru dijadikan ajang mabuk-mabukan perzinahan dan berjudi.
lalu bagaimana padangan melalui kacamata syiar...?
benarkah tahun baru masehi harus kita sambut dengan special...?

contoh kecil, saling mengucapkan selamat berkirim kartu jabat tangan bahkan sampai cipika cipiki ala tukul atau berpelukan gaya telletubies, mungkin itu biasa dan lumrah menurut kita yang hidup di era modern ini.

sedang Umar bin Khatab ra berkata : "Janganlah kalian mengunjungi kaum musrykin di gereja-gereja (rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena kemurkaan Allah akan turun kepada mereka (AR. Hal Baihaqi, no 18640)

"hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka" (HR.Ibid, No.18641)

moment tahun baru sering lebih banyak kebathilan dari pada haq nya, lebih banyak nilai mudharatnya ketimbang positifnya.

sebagai umat Islam kita harus konsekwen terhadap akidah dan keyakinan yang kita anut,
karena momment tahun baru bukanlah budaya Islam, maka janganlah sekali-kali terpengaruh dan mengadopsinya sebagai budaya muslim.

"hai orang-orang beriman, jika kamu mentaati orang-orang kafir itu, niscaya mereka akan mengembalikanmu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang merugi" (QS. Ali Imron:149)

semoga sahabat tak ingin menjadi orang-orang yang merugi tersebut..

wahai sahabat mari kita renungkan adakah kebaikan dari budaya orang-orang barat/musrykin untuk kita khususnya muslim yang menganut budaya timur.
sedangkan umur kita hanya sementara, ajal tak pernah berkata-kata kapan saatnya datang.

Sahabatku selagi ada waktu marilah kita berbenah diri, sebelum semuanya terlambat..:)
semoga kita bukan dari gol orang-orang yang merugi.
wallahualam bishawab.




30/11/10

Kematian yang Husnul Khatimah

Husnul khatimah ,kematian yang husnul khatimah artinya berakhirnya perjalanan kehidupan manusia di dunia dengan kesudahan yang baik,
dan sebaliknya su’ul khatimah yaitu berakhirnya kehidupan manusia dengan akhir yang buruk.
Oleh itu, manusia hendaklah selalu berusaha mendapatkan husnul khatimah.

firman Allah SWT berikut ini: ”Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu didalam benteng yang tinggi lagi kokoh…..” (QS. An Nissa {4]: 78)

”Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”. (QS Ali Imran [3] : 185)

Berikut tanda husnul khatimah :
  1. Orang yang selalu berzikir, mengingat Allah dalam segala keadaan, akan menjadi orang yang tenang, sesuai dengan firman-Nya: ”(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram (QS Ar Ra’d [13] : 28) dan bagi hamba yang berjiwa tenang (karena senantiasa berzikir mengingat Allah) maka perhatikan firman Allah SWT berikut ini: ”Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. Al Fajr [89] : 27-28)
  2. Dari Mu’adz, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa akhir ucapannya di dunia ini adalah Laa Ilaha Ilallah, dia masuk surga.” (HR. Abu Dawud, dan al-Hakim)
  3. Dari Abdullah ibn ‘Amr, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal pada hari jum’at atau malam jum’at melainkan dia akan dibebaskan dari siksa kubur.” (HR. Tarmidzi)
  4. Pujian baik oleh sekumpulan kaum muslimin atasnya, berdasarkan hadits Anas, dia berkata, (Para sahabat) pernah melewati sebuah jenazah, kemudian mereka memuji kebaikan atasnya. Maka Nabi SAW bersabda: “Wajib.” Kemudian mereka melewati sebuah jenazah yang lain, lalu mereka mengutarakan keburukannya. Maka Nabi SAW bersabda: “Wajib.” Maka Umar berkata: “Apa yang wajib?” Beliau SAW bersabda:
    “Yang ini kalian menyebut baik atasnya, maka wajib baginya surga, sementara yang itu kalian menyebut buruk atasnya maka wajib baginya neraka, kalian adalah saksi Allah di bumi-Nya.” (HR. Bukhari Muslim).
tanda lain dari husnul khatimah adalah mati di saat menjalankan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, seperti meninggal dalam keadaan shalat, atau puasa, atau haji, umrah atau dalam keadaan berjihad di jalan Allah atau dalam dakwah kepada Allah. Dan barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, Dia akan memberinya taufik untuk beramal shalih kemudian mencabut nyawanya

wallahualam bishawab

semoga tulisan ringkas ini bisa mengingatkan kita akan kematian yang Khusnul Khotimah..
Amin Ya Robbal Alamiin.





15/08/10

Abu Nawas dalam biografi


Tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita akan nama sang tokoh kocak “Abu Nawas” saking masyhurnya nama tersebut hingga kadang kita tidak mengetahui siapa nama asli dia sebenarnya. Nama asli Abu Nawas adalah Abu Ali al-Hasan bin Hani al-Hakami. Dia dilahirkan pada 145 H (747 M ) di kota Ahvaz di negeri Persia (Iran sekarang), dengan darah dari ayah Arab dan ibu Persia mengalir di tubuhnya. Ayahnya, Hani al-Hakam, merupakan anggota legiun militer Marwan II. Sementara ibunya bernama Jalban, wanita Persia yang bekerja sebagai pencuci kain wol. Sejak kecil ia sudah yatim. Sang ibu kemudian membawanya ke Bashrah, Irak. Di kota inilah Abu Nawas belajar berbagai ilmu pengetahuan.

Masa mudanya penuh perilaku kontroversial yang membuat Abu Nawas tampil sebagai tokoh yang unik dalam khazanah sastra Arab Islam. Meski begitu, sajak-sajaknya juga sarat dengan nilai sprirtual, di samping cita rasa kemanusiaan dan keadilan. Abu Nawas belajar sastra Arab kepada Abu Zaid al-Anshari dan Abu Ubaidah. Ia juga belajar Al-Quran kepada Ya’qub al-Hadrami. Sementara dalam Ilmu Hadis, ia belajar kepada Abu Walid bin Ziyad, Muktamir bin Sulaiman, Yahya bin Said al-Qattan, dan Azhar bin Sa’ad as-Samman. Pertemuannya dengan penyair dari Kufah, Walibah bin Habab al-Asadi, telah memperhalus gaya bahasanya dan membawanya ke puncak kesusastraan Arab. Walibah sangat tertarik pada bakat Abu Nawas yang kemudian membawanya kembali ke Ahwaz, lalu ke Kufah. Di Kufah bakat Abu Nawas digembleng. Ahmar menyuruh Abu Nawas berdiam di pedalaman, hidup bersama orang-orang Arab Badui untuk memperdalam dan memperhalus bahasa Arab.

Kemudian ia pindah ke Baghdad. Di pusat peradaban Dinasti Abbasyiah inilah ia berkumpul dengan para penyair. Berkat kehebatannya menulis puisi, Abu Nawas dapat berkenalan dengan para bangsawan. Namun karena kedekatannya dengan para bangsawan inilah puisi-puisinya pada masa itu berubah, yakni cenderung memuja dan menjilat penguasa.

Dalam Al-Wasith fil Adabil ‘Arabi wa Tarikhihi, Abu Nawas digambarkan sebagai penyair multivisi, penuh canda, berlidah tajam, pengkhayal ulung, dan tokoh terkemuka sastrawan angkatan baru. Namun sayang, karya-karya ilmiahnya justru jarang dikenal di dunia intelektual. Ia hanya dipandang sebagai orang yang suka bertingkah lucu dan tidak lazim. Kepandaiannya menulis puisi menarik perhatian Khalifah Harun al-Rasyid. Melalui musikus istana, Ishaq al-Wawsuli, Abu Nawas dipanggil untuk menjadi penyair istana (sya’irul bilad).

Sikapnya yang jenaka menjadikan perjalanan hidupnya benar-benar penuh warna. Kegemarannya bermain kata-kata dengan selera humor yang tinggi seakan menjadi legenda tersendiri dalam khazanah peradaban dunia. Kedekatannya dengan kekuasaan juga pernah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, suatu ketika Abu Nawas membaca puisi Kafilah Bani Mudhar yang dianggap menyinggung Khalifah. Tentu saja Khalifah murka, lantas memenjarakannya. Setelah bebas, ia berpaling dari Khalifah dan mengabdi kepada Perdana Menteri Barmak. Ia meninggalkan Baghdad setelah keluarga Barmak jatuh pada tahun 803 M. Setelah itu ia pergi ke Mesir dan menggubah puisi untuk Gubernur Mesir, Khasib bin Abdul Hamid al-Ajami. Tetapi, ia kembali lagi ke Baghdad setelah Harun al-Rasyid meninggal dan digantikan oleh Al-Amin.

Sejak mendekam di penjara, syair-syair Abu Nawas berubah, menjadi religius. Jika sebelumnya ia sangat pongah dengan kehidupan duniawi yang penuh glamor dan hura-hura, kini ia lebih pasrah kepada kekuasaan Allah.

Memang, pencapaiannya dalam menulis puisi diilhami kegemarannya melakukan maksiat. Tetapi, justru di jalan gelap itulah, Abu Nawas menemukan nilai-nilai ketuhanan. Sajak-sajak tobatnya seperti Air mata Abunawas bisa ditafisrkan sebagai jalan panjang menuju Tuhan. Meski dekat dengan Sultan Harun al-Rasyid, Abu Nawas tak selamanya hidup dalam kegemerlapan duniawi. Ia pernah hidup dalam kegelapan – tetapi yang justru membawa keberkahan tersendiri.

Seorang sahabatnya, Abu Hifan bin Yusuf bin Dayah, memberi kesaksian, akhir hayat Abu Nawas sangat diwarnai dengan kegiatan ibadah. Beberapa sajaknya menguatkan hal itu. Salah satu bait puisinya yang sangat indah merupakan ungkapan rasa sesal yang amat dalam akan masa lalunya.

Mengenai tahun meningalnya, banyak versi yang saling berbeda. Ada yang menyebutkan tahun 190 H/806 M, ada pula yang 195H/810 M, atau 196 H/811 M. Sementara yang lain tahun 198 H/813 M dan tahun 199 H/814 M. Konon Abu Nawas meninggal karena dianiaya oleh seseorang yang disuruh oleh keluarga Nawbakhti – yang menaruh dendam kepadanya. Ia dimakamkan di Syunizi di jantung Kota Baghdad.